Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh kehadiran platform kripto bernama Worldcoin dan sistem identitas digitalnya, World ID. Banyak Foto dan video yang memperlihatkan antrean panjang warga di kantor "World" yang berada di Kota Bekasi dan Kota Depok, dimana masyarakat memindai mata mereka untuk verifikasi dan mendapatkan imbalan berupa aset kripto.
Worldcoin adalah proyek mata uang kripto (WLD) yang diluncurkan oleh Sam Altman, CEO OpenAI. Perusahaan di belakang Worldcoin adalah Tools for Humanity yang berbasis di San Fransisco dan Berlin. Sementara itu, World ID merupakan sistem verifikasi identitas digital yang menggunakan alat pemindai iris mata bernama Orb. Pada Tahun 2023 proyek Worldcoin pertama kali diluncurkan dan mulai ramai diperbincangkan di Indonesia sejak awal 2024, Hal ini terjadi karena munculnya video viral yang berisi tentang antrean warga di kantor “World” di kota Bekasi dan Depok.
Proyek Worldcoin menjanjikan imbalan berupa token kripto Worldcoin bagi pengguna yang telah terverifikasi World ID. Sehingga membuat masyarakat rela mengantri untuk melakukan pemindaian iris mata demi mendapatkan insentif token kripto gratis. namun, seiring meningkatnya populasi proyek ini, muncul pertanyaan dan kekhawatiran mengenai keamanan data dan transparansi metode pengumpulan informasi.
Banyak pihak menyebut bisnis Worldcoin dan World ID yang memindai bola mata dengan imbalan mata uang kripto adalah hal yang mengerikan. Banyak yang beranggapan bahwa imbalan yang diberikan merupakan bentuk penyuapan. Worldcoin mengatakan informasi biometrik iris mata pada bola Orb akan dihapus setelah diproses dan diubah menjadi kode kriptografi. Akan tetapi, histori penyalahgunaan data membuat orang-orang khawatir bahwa data iris akan dijual atau dipakai untuk mengintai.
Regulator di seluruh dunia telah mengamati perkembangan Worldcoin. Di sejumlah negara, proyek ini mendapatkan pengawasan ketat. Pengawas perlindungan data Prancis melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut atas pengumpulan data yang tidak jelas. Kemudian, regulator Inggris mengeluarkan peringatan serupa. Sementara itu, pemerintah Kenya menuntut Worldcoin menghentikan kegiatan pengumpulan datanya di sana. Di indonesia, Worldcoin dan World ID baru saja dibekukan Komdigi.
Komdigi membekukan sementara izin atau tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) Worldcoin dan WorldID di Indonesia karena adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkenaan dengan layanan digital tersebut.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).Alexander juga menyoroti ketidakpatuhan Worldcoin terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain.
Menurut Alexander, layanan Worldcoin di Indonesia tercatat menggunakan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” Ungkap Alexander.
Alexander juga menambahkan, Bahwa kementerian Komdigi berkomitmen untuk mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.