Google Indonesia akan bertindak sebagai penerbit invoice dan reseller jasa.
"Aturan ini berlaku untuk akun Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia," kata Google dalam keterangan tertulis, Senin (2/9/2019).
Google menambahkan jika pengguna jasa iklan ingin mendapatkan potongan pajak 2% dari pembayaran, Google meminta bukti slip pemotongan pajak original atau bukti potong.
"Untuk pelanggan dengan status pembayar PPN, Anda diharuskan memberi Google bukti pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani," tulis Google.