Sabtu, 30 Juli 2022, Kominfo resmi memblokir sejumlah platform PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang belum mendaftar ke Kemkominfo. Sebelumnya, Kominfo telah mengeluarkan statement kepada seluruh PSE yang ada di Indonesia (termasuk platform asing) untuk segera mendaftarkan dirinya sebelum tanggal 29 Juli 2022, atau jika tidak, mereka akan diblokir "sementara".
Sampai 30 Juli 2022, terdapat tujuh platform yang diblokir "sementara" oleh Kominfo, yakni Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin. Hal ini memicu kemarahan netizen di berbagai media sosial, salah satunya di Twitter. Bahkan, #BlokirKominfo menjadi trending topic pertama yang tidak hanya di Indonesia, tetapi menjadi topic dunia. Hingga 2 Agustus 2022, #BlokirKominfo telah mencapai 42,5 ribu tweets atas aturan kontroversial ini.
Secara umum, netizen mengutarakan kekecewaannya pada segenap pihak Kementerian Informasi dan Informatika, bahkan tidak segan-segan "mendoakan" yang buruk-buruk kepada segenap jajaran yang terlibat.
Menanggapi banyaknya protes dari media sosial, per 31 Juli sampai 8 Agustus 2022, Kominfo membuka "sementara" PayPal untuk memberi kesempatan kepada pengguna mengalihkan dananya ke layanan atau platform lain sebelum Paypal benar-benar mendaftarkan diri ke Kominfo.
"Kami sudah membuka sementara (situs web PayPal) per Minggu, (31/7/2022) jam 8 tadi. Proses pembukaan (situs) sudah dilakukan, sekarang pun sudah bisa diakses kembali, paling lambat jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia,” kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Minggu (31/7/2022) pagi.
Lantas, mengapa Kominfo membuat aturan yang mewajibkan pendaftaran seluruh platform digital?
Dalam Permenkominfo 5/2020 tertuang aturan tentang PSE Kominfo yakni, segala platform digital swasta yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Melalui aturan ini diharapkan dapat menciptakan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengoperasian platform digital di Indonesia. Jika tidak ada pengawasan yang ketat, maka sulit untuk diidentifikasi pelanggaran hukum apa yang terjadi. Selain itu, aturan ini juga memastikan adanya sistem perlindungan data pribadi masyarakat ketika mengakses platform digital.
Dari segi pajak, setiap bisnis lokal diwajibkan untuk membayar pajak. Untuk mewujudkan equal playing field, maka dibuat aturan pendaftaran PSE bagi setiap platform bisnis baik lokal maupun asing yang beroperasi di Indonesia untuk sama-sama dipungut pajaknya. Hal ini sebagaimana dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani .
Kalo platform digital bisnis lokal harus bayar pajak, mereka (platform digital asal luar negeri) juga harus bayar pajak. Makanya harus daftar," tegas Semmy.