KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) tengah membahas sebuah rancangan undang-undang yang dapat memberikan aturan sangat ketat terhadap pengembangan kecerdasan buatan (AI) tingkat lanjut. Rancangan tersebut dikenal sebagai Ban Artificial Superintelligence Act, yang diumumkan Senator Bernie Sanders dan anggota DPR AS Greg Casar pada 3 September 2026.
Jika nantinya diberlakukan, rancangan aturan ini akan melarang pengembangan dan penggunaan artificial superintelligence (ASI), yaitu sistem AI yang memiliki kemampuan kognitif setara atau bahkan melebihi manusia dalam berbagai bidang. RUU tersebut juga mengusulkan penghentian sementara pengembangan AI tingkat lanjut sampai badan pengawas federal menetapkan standar keamanan yang jelas.
Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun
Salah satu bagian yang paling mendapat perhatian adalah sanksi bagi pihak yang melanggar aturan. Berdasarkan rancangan yang diumumkan, individu yang melanggar atau mencoba menghindari larangan dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun. Sementara itu, perusahaan dapat menghadapi sanksi berupa pencabutan izin atau pembubaran perusahaan.
Rancangan tersebut juga mengusulkan pembentukan lembaga federal baru yang berada pada tingkat kabinet. Lembaga ini akan bertugas mengawasi perkembangan teknologi AI paling canggih, memantau kemampuan yang dianggap berbahaya, serta mengawasi proses penghapusan kemampuan berisiko dari sistem AI.
Selain itu, akan dibentuk dewan penasihat yang berisi para ahli AI. Dewan tersebut nantinya memberikan masukan ilmiah dan teknis secara independen kepada lembaga pengawas.
Alasan Kekhawatiran terhadap AI
Usulan aturan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai perkembangan AI yang semakin cepat. Para pengusul menilai bahwa sistem AI yang sangat kuat perlu memiliki batasan dan aturan keselamatan yang lebih jelas sebelum terus dikembangkan.
Dalam penjelasan resminya, Sanders dan Casar juga menyoroti sejumlah kejadian yang menurut mereka menunjukkan adanya masalah dalam pengendalian sistem AI. Mereka menyebut laporan mengenai agen AI yang dapat melakukan tindakan di luar batas yang ditetapkan sebagai salah satu alasan perlunya pengawasan lebih ketat.
Namun, rancangan tersebut juga mendapat perhatian dan kritik dari sejumlah pihak. Peneliti AI Gary Marcus, misalnya, menyatakan bahwa ia mendukung adanya jeda untuk pengembangan AI, tetapi menilai larangan permanen dan sepihak memiliki risiko tersendiri. Sementara itu, kelompok industri teknologi juga memperingatkan bahwa larangan luas dapat memengaruhi perkembangan dan persaingan teknologi AI.
Masih Berupa Rancangan
Ban Artificial Superintelligence Act saat ini masih berupa usulan dan belum menjadi undang-undang yang berlaku. Rancangan tersebut masih harus melalui proses legislatif di Kongres AS sebelum dapat diterapkan.
Jika diterima, aturan ini akan menjadi salah satu bentuk pengawasan paling ketat terhadap pengembangan AI superinteligensi. Perdebatan mengenai RUU tersebut menunjukkan bahwa perkembangan AI tidak hanya menjadi persoalan teknologi, tetapi juga berkaitan dengan keamanan, tanggung jawab pengembang, dan aturan pemerintah.
JAVATEKNO
Ryan