Perkembangan mobilitas manusia yang semakin cepat membuat moda transportasi kian berkembang. Salah satu moda transportasi umum yang banyak dijumpai saat ini yakni ojek online. Tahun 2015 merupakan awal mula peluncuran aplikasi ojek online pertama di Indonesia "GO-JEK" dalam Android dan iOS. Sosok Nadiem Makarim, ramai dibicarakan publik karena merupakan salah satu pendiri aplikasi ojol tersebut.
Lambat laun, pangsa pasar ojek online kian membesar di dalam negeri. Diragkum dari data measurable.ai pada Maret 2020 hingga Februari 2021, pangsa pasar Gojek sebesar 49%. Sedangkan pangsa pasar ojek online Grab mencapai 51%. Besarnya minat masyarakat yang menggunakan moda transportasi ini disebabkan oleh tarif yang dinilai terjangkau menurut jarak tempuhnya. Namun, lama-kelamaan karena harga minyak dunia naik, mau tidak mau tarif ojol pun ikut naik.
Seperti yang diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 4 Agustus 2022 bahwa, tarif ojek online akan resmi naik. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Berikut merupakan tarif lama sebelum adanya kenaikan tersebut :
Zona I (Sumatera, Jawa, dan Bali)
Biaya jasa batas bawah = Rp1.850/km
Biaya jasa batas atas = Rp2.300/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp7.000 s.d Rp10.000
Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah = Rp2.000/km
Biaya jasa batas atas = Rp2.500/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp8.000 s.d Rp10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua)
Biaya jasa batas bawah = Rp2.100/km
Biaya jasa batas atas = Rp2.600/km
Rentang biaya jasa minimal = Rp7.000 s.d Rp10.000
Pasca kenaikan tarif ojek online, terdapat beberapa perbedaan di antaranya :
1. Rentang biaya jasa minimal dalam Zona I meningkat menjadi Rp9.250 s.d Rp11.500
2. Biaya jasa batas bawah dan Biaya jasa batas atas dalam Zona II mengalami kenaikan sebesar Rp2.600 dan Rp2.700. Sedangkan rentang biaya jasa minimal dalam Zona II juga meningkat menjadi Rp13.000 s.d Rp13.500.
3. Rentang biaya jasa minimal dalam Zona III mengalami peningkatan menjadi Rp10.500 s.d Rp13.000
Secara garis besar, kenaikan dalam setiap zona terjadi dalam rentang biaya jasa minimal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan bahwa kenaikan tarif ini paling lambat efektif pada 14 Agustus 2022.
Ia juga menjelaskan komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi, yang di dalamnya sudah termasuk profit. Sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya pajak atau biaya sewa penggunaan aplikasi pada perusahaan aplikasi ojek online maksimal 20%.
Adanya kenaikan ini mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. Menurut penelusuran tim Javatekno, sebagian besar netizen Twitter mengeluh dan menyayangkan kenaikan ini terjadi lagi. Namun, banyak juga yang menganggap positif bahwa dengan adanya kenaikan tarif ini maka diharapkan kesejahteraan para driver juga meningkat.