Pandemi Covid-19 menimbulkan berbagai adaptasi kebiasaan baru bagi berbagai pihak, salah satunya kebiasaan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. WFH menuntut para pekerja untuk tetap bekerja secara efektif dan efisien meskipun dilakukan di rumah. Tentu karena pekerjaan dilakukan secara remote, ada beberapa aktivitas yang juga harus disesuaikan, misalnya proses administrasi.
Dalam proses administrasi, dokumen biasanya memerlukan tanda tangan untuk memvalidasi keaslian dan sumber dari mana dokumen tersebut berasal. Sebelum pandemi tanda tangan masih dilakukan secara manual, yakni mencetak dokumen, membubuhkan tanda tangan dengan pulpen, memindai dokumen, dan mengirimkan dokumen melalui kurir kepada penerima. Setelah pandemi, tentu hal ini cukup menyita waktu, tenaga, dan biaya.
Dari kondisi tersebut, muncul tanda tangan digital sebagai solusi untuk memverifikasi keaslian dokumen dan untuk memenuhi pertanggungjawaban ketika dokumen tersebut digunakan. Tanda tangan digital dibuat dengan teknologi kriptografi yang menggunakan skema matematis, sehingga dapat memberikan jaminan keaslian dan keamanan dokumen digital itu sendiri.
Salah satu startup penyedia layanan tanda tangan digital yakni PrivyID. Didirikan sejak 2016, PrivyID menjadi platform digital trust di Indonesia yang menyediakan produk identitas digital terpercaya dan tanda tangan digital yang mengikat secara hukum. Pada tahun 2018, PrivyID juga menjadi lembaga non-pemerintah pertama yang mendapat lisensi Certificate Authority (CA) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.
Startup PrivyID menawarkan 6 produk, yakni:
- PrivySign: menyediakan layanan tanda tangan digital
- Enterprise Suite: mengintegrasikan seluruh sistem dalam perusahaan secara enterprise
- API Suite: menghubungkan satu aplikasi dengan aplikasi lain
- Privacy Middleware: menjaga keamanan tanda tangan digital
- PrivyPass: menyediakan sistem autentikasi untuk menjaga keamanan data
- E-Meterai: menyedikan stempel elektronik yang diterbitkan oleh Peruri pada dokumen digital
Adanya tanda tangan digital dapat menghemat tenaga, waktu, dan biaya jika ada ratusan atau ribuan dokumen yang harus ditandatangani. Tanda tangan digital juga dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Selain itu, karena dilakukan secara elektronik, maka akan meminimalkan risiko jika terjadi kehilangan dokumen secara fisik. Kesalahan manusia (human error) misalnya jika salah dalam penandatanganan juga dapat dihindari.
Keamanan dari dokumen tersebut akan juga terjaga karena setiap tanda tangan terenkripsi dalam dokumen, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat mengakses dokumen tersebut tanpa persetujuan pemilik. Adanya tanda tangan biometrik juga dapat menjamin keamanan ekstra karena dapat mengungkap identitas orang yang menandatangani dokumen.
Kini, PrivyID adalah pemimpin pasar identitas digital dengan lebih dari 30 juta pengguna terverifikasi dan 1.800 perusahaan yang menggunakan produk tanda tangan digital, verifikasi digital, dan perangkat lunak berlangganan sebagai layanan, serta memproses lebih dari 40 juta tanda tangan digital per tahun.
Untuk mengembangkan usahanya dalam lingkup global, PrivyID berencana untuk ekspansi ke Australia, dengan didukung oleh IA-CEPA ECP Katalis. Pendiri sekaligus CEO PrivyID menyampaikan bahwa mereka masih dalam tahap finalisasi untuk mendapatkan dukungan berupa market entry studies dan legal opinion untuk memulai operasi dan perizinan. Ia juga berterima kasih kepada IA-CEPA ECP Katalis atas dukungannya dalam ekspansi PrivyID ke Australia.
Rencana ekspansi ini diharapkan dapat merambah konsumen global dalam layanan digitalisasi proses administrasi. Startup PrivyID juga ingin membuktikan bahwa startup anak negeri dapat bersaing secara global dengan startup identitas digital lain.
Sumber terkait: https://privy.id/id