Startup bidang pertanian, Tanijoy diduga melakukan penggelapan dana dari 450 lendernya atau pendana sebesar Rp 4,5 miliar. Hal ini diketahui melalui keterangan resmi Himpunan Lender Tanijoy yang diterima Javatekno, Senin (26/7/2021).
Ketua I Himpunan Lender Tanijoy, Fadhilah Pijar Ash Shiddiq juga mengonfirmasi kebenaran pernyataan pers tersebut. "Betul, email tersebut dari kami. Per hari ini sudah 450 lebih (lender Tanijoy yang terdaftar)," kata Fadhilah.
Adapun Tanijoy sendiri ialah startup yang mempertemukan petani yang membutuhkan modal dengan para pendana (lender).
Menurut Fadhilah, seharusnya jika proyek tani milik Tanijoy sudah selesai, maka uang yang menjadi hak pendana pun dapat diambil kembali, baik dalam keadaan proyek untung ataupun rugi. Namun, dana itu tak kembali sampai saat ini. "Ada indikasi dananya tidak akan kembali, karena sampai saat ini Tanijoy belum mengembalikan dana yang seharusnya sudah kembali ke milik masing-masing lender," ungkapnya.
Ia menjelaskan, permasalahan ini bermula pada pertengahan 2020 lalu, ketika beberapa proyek investasi Tanijoy telah selesai. Saat proyek-proyek itu rampung, maka saldo para pemilik pendana pun sudah balik ke akun masing-masing. Sayangnya, para pendana tak bisa menarik uang dari saldo yang ada pada akunnya.
Pada September 2020, pihak Tanijoy pun mengakui adanya permasalahan dan menyatakan akan menunda pembayaran uang para pendana. "Saldo milik pendana kan sudah balik ke akun masing-masing, tapi saat di tarik (withdraw) uangnya tidak masuk ke rekening terdaftar," kata Fadhilah.
"Akhirnya di September 2020 Tanijoy menyampaikan kalau ada permasalahan dan akan tertunda pengembalian dananya. Tapi sampai sekarang masih banyak dana yang belum kembali," lanjutnya.
Para pendana pun menduga penggelapan uang dilakukan pihak Tanijoy dengan memanipulasi semua laporan proyek tani sepanjang tahun 2020-2021. "Tanijoy diduga membuat projek investasi fiktif dan menggunakan uang pendana untuk bisnisnya yang lain (Tanijoy Trade)," ungkapnya.
Kemudian, Tanijoy diduga penggelapan dana (lender) yang projek dan perhitungan bagi hasilnya telah selesai. Tanijoy juga disebutkan mengelola uang publik tanpa diawasi OJK dan badan pemerintahan apapun sebesar Rp 19 miliar.
Fadhilah mengatakan, para pendana tengah bersiap untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Namun, ia memastikan bila ada upaya nyata dari Tanijoy untuk mengembalikan uang para pendana maka persoalan tidak akan sampai ke ranah hukum.
"Sejauh ini sudah direncanakan (untuk ambil jalur hukum), tapi memang kalau ada itikad baik dari Tanijoy sih bisa dibatalkan persiapannya," pungkas Fadhilah.